Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan data pribadi, ID-IGF bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, ICT Watch, ISIPII dan Perpustakaan Nasional menyelenggarakan seminar dengan tema Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat yang telah dilaksanakan pada Selasa, 13 Maret 2018 di Auditorium Perpustakaan Nasional Lt. 2
LIVE STREAMING YOUTUBE:
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=JmrO061Rqu4[/embedyt]
Adapun notulensi dari seminar ini sebagai berikut:
NOTULENSI KEGIATAN SEMINAR
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI: URGENSI DAN HARAPAN MASYARAKAT
PERPUSTAKAAN NASIONAL LT.2 – JAKARTA PUSAT
SELASA, 13 MARET 2018
- Registrasi Peserta & Coffee Break
- Pembukaan oleh MC
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Dinyanyikan oleh seluruh peserta diskusi
- Keynote Speech Bapak Rudiantara – Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Yang namanya PDP menjadi sesuatu yang prioritas, pemerintah sudah menyiapkan rancangannya, sudah dibahas antar kementerian namun saat dibahas dengan parlemen, kita masih belum bisa masuk RUU prioritas di tahun 2018 karena masih banyak outstanding UU yang belum dibahas dari tahun-tahun sebelumnya. Apakah kita perlu PERPU? Namun Perpu harus ada dasar seperti kegawatan. Di Kominfo sudah menjadi pembahasan, di tahun 2016 akhir kami mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Data Pribadi khususnya PSE. Yang lebih penting adalah kita harus selalu mendorong literasi pada masyarakat terkait perlindungan data pribadi dan cyber security. Ada 2 aturan yang bisa dilanggar oleh mereka yang menyebarkan data pribadi orang lain serta menyalahgunakannya yaitu: melanggar UU Sisminduk dan UU ITE. Identitas kita ini harus dilindungi oleh legislasi dan regulasi.
- Panel Diskusi Perlindungan Data Pribadi:
– Moderator: Sherly Haristya (ICT Watch)
Diskusi panel dibuka oleh moderator.
– Meutya Hafid (DPR RI)
Kami dari DPR justru menunggu niatan dari pemerintah untuk membahas rancangan UU Perindungan Data Pribadi. Dengan adanya registrasi SIM card prabayar, kami mengatakan, itu menjadi momentum untuk merumuskan UU Perlindungan Data Pribadi.Kuncinya ada di pemerintah agar ini jadi RUU inisiatif dari pemerintah. Saat ini ada RUU yang cukup berat yang ditunggu publik, yaitu penyiaran dan radio televesi Republik Indonesia. Sehingga pemerintah sudah UU ITE kemarin, maka sekarang pemerintah memasukan UU Perlindungan Data Pribadi. Indonesia sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren big data. Provider juga harus bertanggung jawab atas bocornya data pribadi seseorang namun sangat sulit memberikan saksi kepada provider karena terbentur dengan UU.
– Mirza Fachys (ATSI)
Dunia digital memberikan peluang adanya kemampuan untuk pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan pengalisaan data-data pribadi. Penyelenggara aplikasi berada pada posisi yang lebih dominan dalam interaksi antara pengguna dan aplikasinya atas data-data pribadi yang harus diberikan oleh pengguna atau yang merupakan hasil atas interaksi itu sendiri. Dunia digital melibatkan banyak pihak hingga sebuah aplikasi dapat memberikan manfaat bagi para penggunanya. Konsep perlindungan data pribadi memberikan kesempatan pada pengguna untuk memiliki hak dalam menentukan apakah mereka bersedia untuk membagi atau bertukar data pribadinya serta syarat-syarat pelaksanaan pemindahan data pribadi tersebut. Adanya UU Perlindungan Data Pribadi sudah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam dunia digital dapat mengetahui apa hak dan kewajiban masing-masing atas data pribadi yang terjadi dalam interaksi dunia digital.
– Damar Juniarto (Safenet)
Kita tanpa sadar menikmati nyamannya naik ojek online sehingga kita sukarela memberi data-data kita tanpa kita tahu peruntukannya apa sehingga sangat sulit menghindari praktek pengumpulan informasi ini. Marilah kita contoh seperti belajar main lego, karena lego itu menarik seperti keping informasi yang kita pilah berdasarkan warna dan kita susun sehingga membentuk diri kita sendiri. Informasi mempunya 2 nilai: nilai guna dan nilai tukar dan setiap 10% kenaikan akses data konsumen senilai dengan pertambahan profit senilai 5,5 milyar dolar. Saat ini warga cukup percaya mengenai data yang diberikannya akan aman, data diberikan kepada data controller dengan harapan: sesuai peruntukkan aplikasi, disimpan dengan aman oleh pihak ketiga dan tidak disalahgunakan. Dari saya pribadi, masukan untuk pemerintah dan masyarakat adalah segerakan UU perlindungan data pribadi, prioritaskan keamanan privasi data warga daripada perang melawan hoax, sehingga jangan sampai percayakan warga pada negara rusak karena kelalaian menjaga data pribadi warga.
– Shinta Dewi (UNPAD)
Sebenarnya ada prasyarat yang belum dipenuhi dalam penerapan kebijakan ini. Indonesia seharusnya memiliki Undang Undang Perlindungan Data Pribadi terlebih dahulu. Ketiadaan undang-undang ini menjadi ironi, karena Indonesia adalah salah satu negara dengan perdagangan online terbesar dan populasi telepon selular 360 juta atau melebihi jumlah penduduk. Dengan UU pPerlindungan Data Pribadi, pemerintah bisa mengatur berapa lama operator telepon seluler bisa menyimpan data pribadi seseorang. Juga kewajiban untuk menghapus data, apabila seseorang tidak lagi menjadi pelanggan operator tertentu. Sayaa tidak mempermasalahkan data pelanggan dipegang operator, namun harus ada UU yang mengaturnya. Kalau ada undang-undang, ada mekanisme yang namanya privacy impact assessment, artinya seberapa jauh institusi itu melindungi data pribadi, harus dievaluasi. Bagaimana kita mengukur perlindungan privasi atas data pribadi. Sejauh mana operator melakukan perjanjian kerja sama dengan Dukcapil. Bagaimana mekanisme registrasi ini? Permasalahnnya kalau data bocor, sejauh mana bisa meminta pertanggungjawaban. Pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam bersama operator seputar kebijakan ini. Tidak ada salahnya belajar dari negara lain, karena sudah ada 120 negara menerapkan kebijakan serupa dengan berbagai variasi.
- Penutup dan Makan Siang
FOTO-FOTO KEGIATAN