Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet (PJI) asing perlu menggaet PJI lokal lewat kolaborasi apabila bakal beroperasi di Indonesia untuk menjaga kesehatan ekosistem industri. Hal itu disampaikan Ketua Umum APJII Muhammad Arif yang menanggapi kabar mulai masuknya ISP asing seperti Starlink milik Elon Musk yang berniat memasarkan produknya di Indonesia.
“Dari segi bisnis kita harus melihat dampaknya terutama kepada PJI lokal yang merupakan anggota APJII. Saat ini di Indonesia ada lebih dari 1.000 ISP lokal. Jadi, kehadiran Starlink hemat kami ke depan juga harus terjadi kolaborasi dengan PJI lokal,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif saat dihubungi ANTARA, Rabu (10/4/2024). Arif mengatakan hal tersebut menanggapi kabar PJI asing seperti Starlink milik Elon Musk mulai memasarkan produknya di Indonesia. APJII melihat kehadiran PJI asing yang berkomitmen hadir di Indonesia merupakan bagian dari langkah untuk meratakan dan meningkatkan kualitas internet di Indonesia.
Teknologi yang dimiliki PJI asing seperti Starlink yang memanfaatkan satelit Low Earth Orbit (LEO) tidak bisa dihindari dan justru harus dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan dan peningkatan kualitas bagi masyarakat. APJII melihat perlu ada kolaborasi agar bidang yang saat ini dijalani oleh para pelaku industri lokal tetap eksis dan sehat. Arif berpendapat salah satu bentuk kolaborasi yang bisa dijalin ialah pemasaran produk, PJI lokal bisa dilibatkan untuk memasarkan produk PJI asing.
Sebelumnya, pada Rabu (3/4/2024), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Wayan Tony Supriyanto menyebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat Starlink sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia. Saat ini ada dua izin yang diajukan oleh Starlink di Indonesia, yaitu untuk penggunaan teknologi VSAT dan izin sebagai penyelenggara jasa internet.
“Starlink itu ada dua ya izinnya mengajukan untuk VSAT dan penyediaan internet. Untuk yang VSAT itu mereka sudah membangun hub dan semuanya dan stasiun perangkatnya sudah izin juga ke SDPPI,” kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu. Sementara untuk izin sebagai penyedia jasa telekomunikasi saat ini menurut Wayan masih berproses untuk perjanjian kerja samanya. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, Starlink baru bisa menyediakan layanan kepada masyarakat selayaknya penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia.
Artikel ini disalin dari artikel aslinya di situs antaranews.com yang berjudul APJII: PJI asing perlu gaet PJI lokal jika beroperasi di Indonesia
( Donny B.U / ID-IGF)